"Tidak ada batasan usia, anak di bawah 12 tahun wajib pendampingan orang tua," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan berkoordinasi menerapkan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat yang akan memasuki TMR setiap Jumat pukul 12.00 -18.00, Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Endah Rumiyati mengatakan ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
"Insya Allah Sabtu (23/10) ini dibuka. Terkait fasilitas protokol kesehatan kita sudah siapkan semua," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:Ragunan Kembali Dibuka Sabtu, Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok