SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Ankara (Turki) terkait rencana penamaan salah satu jalan di Jakarta dengan nama Jalan Ataturk, yang diambil dari nama Mustafa Kemal Pasha.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/10/2021) malam.
"Pemprov DKI sudah menyampaikan surat ke Dubes Indonesia untuk Turki menyampaikan bahwa kami tentu menghargai, menghormati usulan nama yang disampaikan oleh Pemerintah Turki," kata Wagub DKI.
Riza menyebutkan, di dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa di Jakarta ada aturan terkait dengan penamaan jalan. Di antaranya proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat jika timbul kontroversi.
Baca Juga:Riza Patria: Pemerintah Sudah Antisipasi Potensi Bencana Hidrometeorologi
"Namun demikian. kami sudah menyampaikan ada aturan ketentuan pergubnya terkait dengan penamaan jalan," kata Wagub DKI.
Di antaranya diatur supaya ada proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat kalau dirasa nama jalan yang diusulkan tersebut menimbulkan kontroversi.
"Jadi, kita akan lakukan segera dengar pendapat," kata Riza.
Meski demikian, pihaknya berharap nama jalan yang diusulkan adalah nama kota. Misalnya, Istanbul atau Ankara, bukan nama tokoh.
"Kami berharap seperti nama yang kami berikan di Casablanca, dulu dengan Pemerintah Maroko. Jadi bukan nama tokoh tapi nama kota," katanya.
Baca Juga:Masih Cara Tradisional Tangani Banjir, Kenneth PDIP: Anies Harus Maksimalkan EWS
"Mudah-mudahan pihak dubes menyampaikan. Kami harap nanti Pemerintah Turki menyampaikan alternatif, pilihan-pilihan," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers terkait kunjungan bilateral ke Turki pada 12 Oktober 2021 mengatakan, Pemerintah Turki telah memberikan nama Jalan Ahmet Soekarno di Ankara.
"Pemerintah Turki telah menganugerahkan nama jalan di depan Kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno," kata Menlu.
Namun usulan ini mendapat penolakan beberapa pihak yang berpandangan Mustafa Kemal Pasha adalah tokoh sekuler dan yang bertanggung jawab menghapuskan Kesultanan Turki Usmani.
Sementara itu, menurut Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, usulan nama Ataturk oleh Turki karena Mustafa Kemal Pasha dianggap sebagai pahlawan oleh bangsa Turki.
Termasuk langkahnya menjadikan Turki menganut sekularisme (memisahkan agama dan negara) serta dianggap sebagai revisi atas kemerosotan wibawa, pengaruh dan sikap kesultanan yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Mustafa Kemal Pasha juga dianggap sebagai pembebas Turki karena menolak dan memimpin perlawanan untuk lepas dari cengkraman kekuatan Barat yang ingin menguasai bagian-bagian negara Turki sekarang lewat Perjanjian Sevres (10/8/1920) yang menyatakan kesultanan menerima kekalahan dalam Perang Dunia I kepada Sekutu dan setuju membagi wilayah Turki.
"Menilai sosok seseorang tak bisa hanya satu sumber, karena segala kebijakan biasanya mempunyai latar sosiologis dan politik tertentu," katanya.
Bagi rakyat Turki, Kemal Pasha adalah pembebas negeri itu dari penjajahan Barat. Semua mengakui jasanya sebagai pendiri Republik Turki.
"Bahkan fotonya masih dipajang di gedung dan lembaga pemerintahan," kata Lalu Muhamad Iqbal. [Antara]