Pemprov DKI Buka 32 Titik Wisata Kepulauan Seribu, Kapasitas Maksimal 5.725 Orang

"32 titik wisata itu tersebar pada enam kelurahan."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:05 WIB
Pemprov DKI Buka 32 Titik Wisata Kepulauan Seribu, Kapasitas Maksimal 5.725 Orang
Pulau Tidung, salah satu destinasi wisata di Kepulauan Seribu. (jakarta-tourism.go.id)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membuka 32 titik wisata di Kepulauan Seribu. Kapasitas maksimal per hari yang diizinkan sebesar 25 persen, atau sekitar 5.725 orang.

“32 titik wisata itu tersebar pada enam kelurahan,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja.

Adapun enam kelurahan itu, yakni Pulau Untung Jawa sebanyak sembilan titik wisata dengan kapasitas masing-masing mencapai 25 persen atau total mencapai 550 orang per hari.

Kelurahan Pulau Pari, yakni Pulau Pari ada dua titik wisata dengan kapasitas yang diperkenankan adalah sekitar 2.500 orang.

Baca Juga:Pemprov Izinkan Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen, Ini Penjelasan Wagub DKI

Lalu, Pulau Lancang dibuka dua titik wisata dengan kapasitas diperkirakan mencapai 125 orang.

Selain itu, di Kelurahan Pulau Tidung (Tidung dan Payung) di lima titik dengan total kapasitas 25 persen diperkirakan mencapai 1.625 orang.

Selanjutnya di Kelurahan Pulau Panggang pada delapan titik yang ada di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang total kapasitas yang dibuka mencapai sekitar 337 orang.

Kemudian di Kelurahan Pulau Kelapa pada enam titik yang tersebar di dua pulau Kelapa Dua dan Kelapa total kapasitas mencapai 88 orang.

Terakhir di Kelurahan Pulau Harapan yakni di wisata jelajah pulau yang ada di Pulau Harapan mencapai 500 orang.

Baca Juga:29 QR Code Sudah Turun, Kulon Progo Uji Coba Pembukaan 31 Objek Wisata Sabtu

Iffan menambahkan, pemeriksaan wisatawan dilaksanakan melalui aplikasi Peduli Lindungi pada tiga dermaga di daratan Jakarta dan sekitarnya, yakni di Marina, Tangerang, dan Muara Karang.

Ketentuan pembuka wisata Pulau Seribu itu seiring penyesuaian PPKM Level dua di Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata pada 18 Oktober 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak