![Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/37747-wakapolres-metro-jakarta-pusat-akbp-setyo-koes-h.jpg)
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu stik golf dan dua buah celurit.
Akibat perbuatannya, sembilan orang tersebut disangkakan Pasal 170 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun.
"Tentunya karena ini masih di bawah umur, kami akan kerjasama dengan BAPAS (Balai Permasyarakatan) dalam penanganannya dan tetap mengikuti aturan yang ditentukan pasal perlindungan anak," tutup Setyo.
Sebelumnya, Kapolsek Sawah Besar,AKP Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian tawuran pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu, pihak keluarga mendatangi Mapolsek Sawah Besar dengan tujuan membikin laporan.
Baca Juga:Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar
"Benar, kami sudah menerima laporan dari keluarga korban," kata Maulana kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
![Tawuran antar dua kelompok remaja di Sawah Besar dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/85607-tawuran-di-sawah-besar.jpg)
Kejadian bermula saat korban MAS dan rekan-rekannya berkumpul di sekitar lokasi. Tiba-tiba, datang kelompok lain dengan menggunakan sepada motor.
Sontak serangan langsung dialamatkan kepada korban. Atas kejadian itu, korban menderita luka pada bagian lengan kanan dan punggung belakang akibat terkena sajam.