Anies Digugat karena PPKM, Wagub DKI: Tolong Sesuai dengan Data dan Fakta

Selain Anies, Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito juga digugat oleh masyarakat bernama Ferry Pollii.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Anies Digugat karena PPKM, Wagub DKI: Tolong Sesuai dengan Data dan Fakta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Ferry meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito, telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ferry juga mengharapkan majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Apabila sudah dianggap batal oleh majelis hakim, Ferry meminta agar gugatan tersebut segera dicabut.

Baca Juga:Sebut Tak Ada RT Zona Merah dan Oranye di Jakarta, Wagub DKI: Alhamdulillah

Anies, Tito, dan Ganip juga digugat agar dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.

"Atau apabila lengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkas Ferry dalam isi gugatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak