SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya terancam penjara satu tahun. Hal ini terkait kasus Rachel Vennya kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, pasca berlibur dari luar negeri.
Kasus Rachel Vennya itu sendiri telah dinaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan. Peningkatan status ini usai penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini penyidik menemukan adadnya dugaan unsur pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:Kasus Kabur Dari Karantina Naik Penyidikan, Polisi Bakal Periksa Lagi Rachel Vennya
"Jadi sudah naik penyidikan (status perkara Rachel Vennya). Persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri.
Penyidik rencananya dalam waktu dekat akan kembali memeriksa Rachel Vennya.
Termasuk pacar Rachel Vennya, Salim Nauderee dan manajernya Maulia Khairunnia yang diduga turut kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan.
"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," katanya.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi