Buruh Tuntut UMP Jakarta Naik 10 Persen, Wagub DKI: Pengusaha Masih Berat

"Tentu kan kami juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:54 WIB
Buruh Tuntut UMP Jakarta Naik 10 Persen, Wagub DKI: Pengusaha Masih Berat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Antara/Ricky Prayoga)

Encep mengatakan, pihaknya khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan. Pasalnya, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," katanya.

"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tuturnya.

Jika mengikuti aturan itu, kenaikan UMP DKI 2022 juga tak akan terlalu signifikan. Diperkirakan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.

Baca Juga:Pasien Anak Pneumonia Disebut Membludak di RS, Wagub DKI: Masih di Tingkat Wajar

"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp4.428.186," ucapnya.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah di lokasi pun sempat menerima perwakilan massa aksi. Kepada Anddi, mereka juga meminta Pemprov DKI membuat aturan yang mengharuskan para pengusaha membayar upah buruh lebih dari nilai UMP.

"Oke upah sektoral enggak ada, tapi bisa enggak upah di atas upah minimum. Lalu, pak kepala dinas bilang akan menyampaikan rekomendasi itu ke Gubernur," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini