Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini

Batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini
Petugas sedang mengambil sample swab Tes PCR di salah satu layanan Drive Thru Swab Covid-19. [Suara.com/Ocsya Ade CP]

Kemenkes RI melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya PCR, yakni biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, serta besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," kata Abdul Kadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini