SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Ikut angkat bicara soal kisruh dugaan peminjaman uang oleh Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Utara. Ia meminta agar masalah ini diselesaikan baik-baik.
Riza tak mengomentari banyak soal tindakan peminjaman uang yang dilakukan Kelurahan kepada warga. Ia hanya berharap masalah ini bisa segera selesai.
"Itu diselesaikan secara baik-baik ya, diselesaikan masalah seperti itu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya saat ini di tengah kondisi pandemi Covid-19, masyarakat sedang serba sulit. Ia pun berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini
Padahal, SKD selaku peminjam uang sudah melaporkan masalah ini ke Polres Tangerang Kota.
"Sekarang kondisi sedang sulit, namun demikian kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Meski tak secara rinci seperti apa, Riza mengaku bakal mencarikan solusinya. "Nanti kita carikan solusi," ucapnya.
Sebelumnya, Seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.
Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.
Baca Juga:Dituduh Gelapkan Uang, Lurah Duri Kepa Siap Dipanggil Polisi: Biar Terang-benderang
Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10).
Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.
Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.