SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jakbar untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menyusul dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaraha kelurahan setempat, Devy Ambarsari, yang dilaporkan seorang warga Tangerang ke polisi.
"Saya imbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan, dalam laksanakan tugas pokok dan fungsi, harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," kata Yani kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya diketahui Marhali dan Devy dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang seorang warga berinisial SKD.
Baca Juga:Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
Atas kasus tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memutuskan menonaktifkan Marhali dan Devy dari jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN, dari jabatan ASN. Sambil menununggu hasil keputusan pemeriksaan atau hasil ketetapan hukuman disiplin," ujar Yani.
Dilaporkan Warga Tangerang
Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik SKD.
Baca Juga:Korban Sebut Lurah Duri Kepa Jakbar Selalu Mengelak saat Ditanya Pinjaman Rp246,5 Juta
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekannya berinisial SKD di Kota Tangerang.
- 1
- 2