Rampas dan Todong Warga di Tambora, 2 Pengamen Ditangkap

"Pelaku berjumlah dua laki laki dan satu perempuan."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 22:14 WIB
Rampas dan Todong Warga di Tambora, 2 Pengamen Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap satu pelaku berinisial EK di lampu merah Jembatan Lima pada Sabtu (23/10). Beberapa saat kemudian, polisi juga menangkap IF yang juga sedang di kawasan Cideng.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak