Polisi Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Rachel Vennya pagi tadi telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 01 November 2021 | 15:49 WIB
Polisi Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Gelar perkara rencananya akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa ketiga terduga pelaku yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnia.

"Nanti kita cek kembali gelar perkara untuk menentukan apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).

Rachel Vennya pagi tadi telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia hadir bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa penyidik.

Baca Juga:Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja memastikan kliennya siap jika memang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Ini merupakan momen kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada Rabu (27/10) lalu penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara.

Saat gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:Bisa Jadi Tersangka Undang-Undang Kekarantinaan, Ini Reaksi Rachel Vennya

"Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak