Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa Senin Depan

Hari ini penyidik Pola Metro Jaya telah resmi menetapkan Rachel Vennya tersangka kasus kabur karantina.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 17:42 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa Senin Depan
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (8/11/2021) depan.

"Hari Senin (8/11) kita lakukan pemeriksaan (Rachel Vennya) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Diketahui, pada hari ini penyidik Pola Metro Jaya telah resmi menetapkan Rachel Vennya tersangka kasus kabur karantina.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan pacar Rachel Vennya, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Baca Juga:Selain Rachel Vennya, Tiga Orang Ini Juga Jadi Tersangka

Selain tiga orang di atas polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP, seorang protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Meski demikian Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan keempat tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Perwira menengah kepolisian tersebut menjelaskan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Polisi: Ancamannya Cuma Satu Tahun

"Secara subjektif ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak