SuaraJakarta.id - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menindak 946 kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua berlaku, tepatnya sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
"Kami melakukan penindakan di titik-titik tertentu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Afandi Nofrisal saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Data Suku Dinas Perhubungan menyebutkan 186 penindakan itu terdiri dari 120 sanksi tilang untuk transportasi umum, 63 kendaraan stop operasi, 376 motor serta 14 dikenakan cabut pentil. Lalu 79 motor yang diangkut dan 108 mobil yang diderek karena parkir sembarangan. Terakhir, ada 186 kendaraan yang ditilang hasil operasi gabungan TNI dan Polri.
Menurut Afandi, aktivitas kendaraan selama PPKM level dua dinilai lebih padat karena kelonggaran regulasi yang diberlakukan pemerintah pusat selama PPKM level dua berlangsung. Walau regulasi semakin longgar, Afandi memastikan pengawasan ketertiban kendaraan umum dan pribadi tidak akan dikendurkan.
Baca Juga:Mulai Kendur, Banyak Pengendara Tak Gunakan Masker
Setiap harinya, petugasnya selalu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya parkir liar hingga penindakan terminal bayangan.
Bahkan di masa PPKM level satu yang baru berjalan beberapa hari pun pihaknya sudah menindak 168 kendaraan baik roda dua dan roda empat.
Afandi berharap tanggung jawab menertibkan kendaraan umum dan pribadi tidak hanya dipikul oleh lembaganya saja melainkan perlu adanya campur tangan pemerintah kota dan warga.
Menurut dia, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu hingga hilir sehingga perilaku pengendara yang tidak disiplin dan merugikan masyarakat tidak terulang lagi.
"Perlu adanya penyelesaian sistem agar dampaknya bisa lebih permanen. Maka dari itu perlu adanya sinergi antara pemerintah kota dan pihak terkait," kata dia. (Antara)
Baca Juga:Mayoritas Sekolah Negeri di Jakarta Barat Sudah Jalani Pembelajaran Tatap Muka