SuaraJakarta.id - Tingginya permintaaan warga membuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjanjikan akan menambah tempat uji emisi kendaraan bermotor.
"Jumlah penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah. Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempermudah perizinannya," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (5/11/2021).
Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua.
Untuk tempat uji emisi di Jakarta, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi.
Baca Juga:Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
Melalui aplikasi itu, bengkel yang ingin registrasi sebagai tempat uji emisi kendaraan bermotor juga dapat dilakukan.
![Petugas melakukan pendataan kendaraan sebelum melakukan uji emisi gas buang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/10805-uji-emisi-kendaraan-bemotor-di-irti-monas.jpg)
Sedangkan lokasi uji emisi kendaraan roda dua atau sepeda motor dapat diperbaharui melalui media sosial @dinaslhdki.
Uji emisi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, juga dapat dilakukan secara gratis, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Cililitan, Jakarta Timur.
Di bengkel milik Dinas Lingkungan Hidup DKI itu dibuka uji emisi setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB.
Namun, untuk menghindari antrean panjang, masyarakat dapat melakukan uji emisi kendaraan bermotor di lokasi lainnya.
Baca Juga:Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran
![Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/36961-uji-emisi-kendaraan-bemotor-di-irti-monas.jpg)
Asep menambahkan, tempat uji emisi di bengkel swasta tidak gratis, tapi membayar dengan tarifnya berkisar Rp 150 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk sepeda motor, untuk masa berlaku hasil uji emisi selama satu tahun.
"Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta," katanya.
Dengan penambahan berkelanjutan lokasi uji emisi diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya.