Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pihaknya terus mengharmonisasi kajian dalam setiap judul Raperda yang telah disepakati dalam Propemperda 2022 bersama Bapemperda.
Misalnya, usulan kajian transfer knowledge ke dalam Raperda Kemudahan Berusaha.
"Jadi usulan itu akan kita harmonisasi terlebih dahulu dari perubahan Perda Tenaga Kerja. Kalau nanti ada materi yang sifatnya teknis kita koordinasi kembali," tutur Yayan.
Baca Juga:Pemkot Depok Usulkan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD