Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin

Pemeriksaan Eliza, istri Alex Noerdin, sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidika

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 November 2021 | 05:05 WIB
Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi, Selasa (9/11/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa istri Alex Noerdin, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan, Selasa (9/11/2021).

"Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka AN) terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara.

Pemeriksaan Eliza, istri Alex Noerdin, sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan. Agung Supardi mengatakan, pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, seperti aset dan transaksi keuangan lainnya.

Baca Juga:Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya

Menurut Supardi, sejuah ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.

"Ya, diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya," kata Supardi.

Selain Alex Noerdin, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, dan Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.

Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.

Baca Juga:Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK

Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.

Saat ini pihaknya sedang memohonkan penyitaan tersebut ke pengadilan.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini