Buruh Tuntut UMP Jakarta Naik 10 Persen, Ini Jawaban Wagub DKI

Ada empat tuntutan yang disampaikan para buruh kepada pemerintah

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Kamis, 11 November 2021 | 11:26 WIB
Buruh Tuntut UMP Jakarta Naik 10 Persen, Ini Jawaban Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut protes sejumlah pekerja yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi 10 persen pada 2022 akan ditindaklanjuti.

Riza mengatakan, harapan para pekerja boleh-boleh saja dilakukan, namun tetap harus realistis dengan berbagai macam pertimbangan pembentuk standar UMP.

"Itu kan harapan, harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua kan harus realistis dilihat situasi dan kondisi yang ada," kata Riza di Balai Kota, Rabu (10/11/2021).

Dia menyebut diskusi pembentukan standar UMP antara Pemprov dengan para pengusaha akan terus berlangsung agar semua pihak mendapatkan kesepakatan yang sama.

Baca Juga:Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog

"Sebenarnya bukan cuma buruh. kami juga Pemprov, pengusaha juga ingin ada peningkatan. karena kalau ada peningkatan itu berarti kan usahanya makin baik, pemerintah makin baik," ucapnya.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 di depan Gedung Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, serta kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat.

Ada empat tuntutan yang disampaikan para buruh kepada pemerintah.

"Kami dari KSPI dan ASPEK, melaksanakan aksi unjuk rasa di seluruh provinsi kota dan kabupaten. Tuntutan kami kepada Pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Mirah menjelaskan salah satu tuntutan buruh, yakni meminta Pemerintah Daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.

Baca Juga:Wahidin Halim Pastikan Penetapan UMP dan UMK Sesuai Regulasi: Tidak Bisa Bergeser

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.

Ketiga, pemerintah diminta membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam tuntutannya, buruh meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Keempat, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak