Operasi Zebra Jaya 2021, 70 Kendaraan Dapat Teguran di Jakarta Timur

Dari puluhan kendaraan yang diberikan teguran, didominasi sepeda motor.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 15 November 2021 | 14:23 WIB
Operasi Zebra Jaya 2021, 70 Kendaraan Dapat Teguran di Jakarta Timur
Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta Timur. [Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Timur]

SuaraJakarta.id - Sekitar 70 kendaraan di wilayah Jakarta Timur diberikan teguran dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2021, Senin (15/11).

Wakalantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Maulana Jali mengatakan, Operasi Zebra yang berlangsung 15 - 28 November masih dilaksanakan secara persuasif, belum memberlakukan sanksi tilang.

"Di mana pelanggar yang ada kami lakukan dengan edukatif, kami minta lengkapi dengan surat-surat. Tidak dilakukan tilang, kami lakukan berupa teguran. Jika ada pelanggaran kami lakukan teguran," kata Maulana di Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

Di wilayah Jakarta Timur Operasi Zebra Jaya 2021 dilakukan di sejumlah titik di antaranya di Jalan DI Panjaitan dan simpang lalu lintas Halim Baru dan traffic light Pramuka.

Baca Juga:Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Imbau Pengguna Jalan Patuhi Prokes

"Di mulai dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Nanti pukul 13.00 WIB lanjut lagi," jelas Maulana.

Maulana merincikan, dari puluhan kendaraan yang diberikan teguran, didominasi sepeda motor.

"Paling banyak motor. Dalam Operasi Zebra ini ada target khusus, knalpot bising, TBKN, strobo," ujarnya.

"Kami lakukan tindakan teguran. Tapi kami belum menemukan yang pakai strobo. Kalau ada kami suruh copot langsung. Yang paling banyak tadi berkaitan dengan surat-surat STNK dan SIM," sambung Maulana.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2021 menyasar titik-titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:Operasi Zebra Jaya Di Jaksel, Polisi Incar Knalpot Bising Hingga Pengguna Rotator

"Hari Senin besok 15 November sampai 28 November 2021. Jadi 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021) lalu.

Titik-titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas itu di antaranya Jakarta Selatan; Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang. Jakarta Timur; Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.

Jakarta Barat; Jalan S Parman, Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot. Jakarta Pusat diutamakan di sekitar Jalan Gunung Sahari.

"Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya sebelumnya, operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan. Jadi kami akan patroli keliling," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini