Operasi Zebra Jaya Di Jaksel, Polisi Incar Knalpot Bising Hingga Pengguna Rotator

Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini akan digelar secara patroli keliling

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 15 November 2021 | 12:02 WIB
Operasi Zebra Jaya Di Jaksel, Polisi Incar Knalpot Bising Hingga Pengguna Rotator
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 28 November 2021 mendatang. Operasi ini akan digelar di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas di antaranya adalah Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang. Meski demikian, polisi tidak akan berfokus di satu titik saja dan akan berpatroli untuk menindak pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto mengatakan, secara khusus, operasi kali ini akan menyasar pada sejumlah pelanggaran lalu lintas. Mulai dari knalpot bising, penggunaan rotator dan sirine, hingga memastikan apakah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) sudah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami memastikan apakah TNKB sesuai dengan STNK yang ada, knlapot bising, kemudian rotator yang tidak sebagaimana mestinya digunakan di kendaraan, penggubahan sirene," kata Kompol Edi saat dijumpai di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Juga:Kondisi Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021 Di Kawasan Fatmawati Jaksel

Sesuai arahan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini akan digelar secara patroli keliling. Kompol Edi menyatakan, jika ada pelanggaran secara kasat mata, pihaknya akan langsung melakukan penindakan.

"Kalau yang kelihatan kasat mata, pelanggaran itu langsung kami lakukan penindakan," sambungnya.

Edi menambahkan, penindakan itu adalah sanksi tilang. Nantinya, sanksi tilang akan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi roda dua maupun roda empat.

"Sanksi tilang kan ada, di sanksi tilang tergantung jenis pelanggaran saja," beber Edi.

Hingg pukul 10.30 WIB, Edi belum membeberkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Jakarta Selatan. Nantinya, pada siang hari setelah melakukan evaluasi, data itu baru bisa disampaikan.

Baca Juga:Operasi Zebra 2021, Pesan Kapolda Metro Ke Anggota: Patuhi Lalin Sebelum Tindak Masyarakat

"Untuk data sampai saat ini, evaluasi nanti siang baru kami tahu pelanggaran-pelanggarannya," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini