Polda Metro Jaya Bekuk 4 Perampok Rp 400 Juta di PIK, Ini Perannya

"Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung," kata Yusri.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 15 November 2021 | 17:18 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk 4 Perampok Rp 400 Juta di PIK, Ini Perannya
Ilustrasi perampokan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.

Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Komplotan Perampok Rp 400 Juta di PIK Tertangkap, Salah Satunya Residivis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak