DPRD DKI: Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta Diperkirakan Rp1,7 Triliun

Kemarin yang mengantre SPH (Surat Pengakuan Hak) itu sekitar Rp1,7 triliun, ujar Ida.

Erick Tanjung
Senin, 15 November 2021 | 22:37 WIB
DPRD DKI: Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta Diperkirakan Rp1,7 Triliun
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masa PPKM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Antara/Dhemas Reviyanto/foc.

SuaraJakarta.id - Pembebasan lahan hijau di Jakarta untuk dijadikan ruang terbuka, diperkirakan memerlukan dana hingga sekitar Rp1,7 triliun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan pihaknya juga telah mengusulkan untuk perubahan zona hijau ini menjadi zona lainnya seperti kuning, namun ternyata hal tersebut tidak memungkinkan menurut undang-undang nomor 26 Tahun 2007.

"Kemarin yang mengantre SPH (Surat Pengakuan Hak) itu sekitar Rp1,7 triliun. Kemarin kami usulkan untuk diubah di RDTR (rencana detail tata ruang), apakah memungkinkan zona hijau ini dihapus, diubah, atau dikurangi jadi kuning, ungu, dan sebagainya. Ternyata tidak bisa, tidak memungkinkan," kata Ida di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, pihak yang rugi atas keadaan ini selain Pemprov DKI yang diberi target menghijaukan 30 persen wilayahnya adalah warga yang lahannya ternyata masuk zona hijau di RDTR. Yang tidak akan bisa dibangun atau direhabilitasi karena tak akan mendapatkan izin permanen.

Baca Juga:Justin PSI: Penyelesaian Banjir Jakarta Sulit di Zaman Anies

"Kasihan masyarakat. Lahannya hanya itu tapi karena kena (zona) hijau, akhirnya tidak bisa dimanfaatkan. Jadi satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI. Sementara kita tidak bisa mendirikan bangunan, karena seandainya mendirikan bangunan, kita tidak bisa rehabilitasi, karena IMB-nya tidak akan keluar," ujar Ida.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) sempat mengusulkan anggaran Rp1,5 triliun untuk membebaskan tanah-tanah dalam zona hijau itu.

Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat bersama DPRD. Dewan memangkas usulan itu jadi kisaran Rp750 miliar-Rp800 miliar akibat keterbatasan anggaran dalam RAPBD 2022.

"Berkas yang sudah masuk ke dinas yang akan dibebaskan terlebih dulu. Pembebasan ini memang hukumnya wajib karena memang kasihan juga masyarakat kalau ini tidak dilakukan," tutur Ida. (Antara)

Baca Juga:Bukan Reses, Wakil Rakyat DKI Minta Duit Rp 40 Juta per Bulan untuk Kunjungan Warga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak