Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujar Hatta.
Hatta juga mempertanyakan soal keberadaan papan reklame di atas bangunan pos polisi, karena pos polisi itu termasuk sebagai gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah yang dilarang untuk dibangun papan reklame seperti yang diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.
"Pos polisi termasuk dalam bangunan yang seharusnya dilarang untuk dibangun papan reklame. Coba saja baca Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur tentang itu," tuturnya.
Baca Juga:DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil Terealisasi
Hingga saat ini belum diketahui hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng dipegang oleh siapa, akan tetapi di bagian reklame tertempel nama PT Zigzag Vtron Harmoni. Dari penelusuran cepat di internet tidak ada satupun keterangan mengenai nama PT tersebut. Akibatnya hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari perusahaan pembangun papan reklame.
Selain itu, pejabat pemerintah daerah seperti Kepala Satpol PP DKI Arifin dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum bisa dikonfirmasi, sambungan telepon dan pesan singkat yang disampaikan tidak direspon. (Antara)