Wagub DKI: Polisi Bantu Sosialisasikan Tilang Uji Emisi via Operasi Zebra

Pemprov DKI menargetkan penerapan tilang uji emisi akan berlaku mulai awal 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 November 2021 | 14:47 WIB
Wagub DKI: Polisi Bantu Sosialisasikan Tilang Uji Emisi via Operasi Zebra
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kepolisian berperan membantu Pemprov DKI untuk mengoptimalkan sosialisasi penerapan tilang uji emisi kendaraan bermotor melalui Operasi Zebra Jaya.

"Teman-teman dari kepolisian juga membantu selama ini terkait masalah transportasi termasuk uji emisi," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Riza menambahkan Pemprov DKI juga mengintensifkan koordinasi dengan daerah penyangga, misalnya melalui rapat yang salah satunya membahas soal uji emisi.

"Kita semua dengan daerah penyangga itu selalu ada koordinasi, rapat-rapat semua program terkait pencegahan banjir, Ruang Terbuka Hijau, masalah sampah, masalah transportasi, dan lainnya termasuk uji emisi," tutur Wagub DKI.

Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: UMP DKI Jakarta 2022, Pemotor Tewas Korban Tabrak Lari

Uji emisi, lanjut Riza, merupakan program Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara melalui "Langit Biru".

Jakarta Langit Biru yang diusung oleh Pemerintah Provinsi DKI selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Program uji emisi, lanjut dia, juga diadakan di daerah lain untuk memastikan kesehatan warga dari polusi udara.

"Tentu setiap kabupaten, kota atau provinsi lain punya program yang kurang lebih sama karena itu penting sekali uji emisi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga dan kita punya program langit biru," ujar Wagub DKI.

Kepolisian di seluruh Indonesia termasuk Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 melibatkan aparat gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga:DPRD Wacanakan Coret Anggaran Program Sumur Resapan, Ini Kata Wagub DKI

Operasi yang diadakan 15-28 November 2021 atau selama 14 hari itu merupakan operasi rutin tahunan untuk mendorong ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Pemprov DKI menargetkan penerapan tilang uji emisi akan berlaku mulai awal 2022, setelah realisasi uji emisi masih di bawah 50 persen sehingga rencana penerapan tilang emisi pada 13 November 2021 untuk sementara ditunda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini