Rugikan Keuangan Negara Rp10,2 Miliar, Kejati DKI Tahan Tersangka Pidana Pajak

Penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, ujar Ashari.

Erick Tanjung
Jum'at, 19 November 2021 | 19:08 WIB
Rugikan Keuangan Negara Rp10,2 Miliar, Kejati DKI Tahan Tersangka Pidana Pajak
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka Hadi Ismanto atau HI terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis, kemarin.

"Bahwa atas penyerahan tanggung jawab tersangka tersebut, penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, terhitung sejak tanggal 18 November 2021," kata Ashari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Ashari mengatakan bahwa tersangka HI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:Kejati Periksa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Distamhut DKI Ikut Terseret

Tindakan itu dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung selama 2011- 2012 melalui PT Bahtera Utama Lestari dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 03.133.581.3-063.000.

Karena kasus itu, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini