4 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tindak 5.470 Pelanggar

Pelanggaran terbanyak selama empat hari Operasi Zebra Jaya, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai aturan sebanyak 255 pelanggar.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 November 2021 | 22:41 WIB
4 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tindak 5.470 Pelanggar
Pengedara yang ditegur dalam Operasi Zebra Jaya 2021 di Tomang diberikan makanan oleh polisi, Jumat (19/11/2021). (ANTARA/Walda)

SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 5.470 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan dari 5.470 pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang), teguran, dan imbauan.

"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun pelanggaran terbanyak selama empat hari Operasi Zebra Jaya, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai aturan sebanyak 255 pelanggar.

Baca Juga:Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Periksa Pembeli

"Knalpot bising 255 pelanggar dan ada 22 pelanggaran penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan," ujar Argo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021.

Polda Metro memastikan tak ada razia pada Operasi Zebra Jaya 2021. Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra Jaya 2021 menargetkan menekan pelanggaran lalu lintas antara lain, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, plat nomor tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan melawan arus, serta menerobos jalur TransJakarta.

Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19. [Antara]

Baca Juga:ART Nirina Zubir Punya Lima Cabang Usaha Usai Rampas Aset Rp17 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini