Diduga Peras Anggota Polri, Ketua LSM Ditangkap Polres Metro Jakpus

Tersangka diduga memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 22 November 2021 | 20:59 WIB
Diduga Peras Anggota Polri, Ketua LSM Ditangkap Polres Metro Jakpus
Ketua LSM, Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam.

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap-menyuap itu. Anggota satgas kami ini justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Penagean ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tadi.

Ketua LSM Tamperak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang KUHP Pasal 369 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga:Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

"Dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera baik spesialis buat pelaku tindak pidana," ujar Hengki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini