SuaraJakarta.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dipolisikan atas dugaan penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik. Kasus tersebut dilaporkan MS ke Polda Metro Jaya.
"Klien saya dikontak sama Oi—sapaan Olivia—dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik," kata kuasa hukum MS Herdyan Saksono saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Herdyan mengatakan, kliennya diyakinkan Olivia Nathania untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dan mengumpulkan orang-orang yang juga berminat berinvestasi dalam bidang itu.
"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.
Baca Juga:Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
MS kemudian mengumpulkan sekitar 40 orang untuk berinvestasi ke Olivia Nathania. Awalnya berjalan lancar dan MS beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut.
Belakangan pencairan dari investasi tersebut tersendat hingga korban akhirnya melayangkan somasi kepada Olivia Nathania.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Herdyan mengatakan, kliennya secara pribadi merugi Rp 40 juta. Sedangkan secara keseluruhan total kerugiannya orang-orang yang dikumpulkan MS mencapai Rp 215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai syok, sampai sakit," katanya.
Baca Juga:Anak Nia Daniaty Akan Kembali Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.
Olivia Nathania saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya belum bersedia berkomentar terkait adanya laporan baru terhadap kliennya.
"Kami tidak mau masuk ke ranah sana, karena ini saya belum selesai. Kita lihat saja nanti perkembangan bagaimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu," ujar Susanti saat di konfirmasi, Senin (22/11/2021).
Meski demikian, Susanti mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum terhadap kliennya.
"Iya, jadi kami tunggu saja karena kalau ditanggapi tidak tahu laporan masuk atau diterima," katanya. [Antara]