Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI

Korban pemerasan ketua LSM Tamperak itu diduga lebih dari satu orang.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 22 November 2021 | 22:21 WIB
Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI
Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan ketua LSM Tamperak itu dilakukan petugas di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore. Darinya diamankan sejumlah surat yang diklaim akan dikirim ke Komisi III DPR RI hingga presiden.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, surat itu dijadikan alat untuk menakuti korban, sehingga terpaksa menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.

"Sudah kami sita, alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III dan sebagainya," kata Hengki.

Baca Juga:Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri

Hengki mengungkapkan, korban pemerasan ketua LSM Tamperak itu diduga lebih dari satu orang. Dalam aksinya, tersangka mendatangi instansi negara sambil marah-marah.

"Modusnya seolah-olah dia berani datang ke instansi negara, mendiskreditkan pimpinan TNI, maupun Polri, maupun instansi pemerintah, dengan kata-kata yang tidak patut sebenarnya. Tapi dibalik itu adalah yang bersangkutan melakukan pemerasan,” kata Hengki.

Aksi pemerasan Penagean terungkap setelah dia melakukan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas tersebut, dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," ungkap Hengki.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.

Baca Juga:Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak