4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Kepas Lakukan Pemerasan pada Anggota Polri

Penangkapan Ketua LSM Tamperak itu dilakukan di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 November 2021 | 08:05 WIB
4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Kepas Lakukan Pemerasan pada Anggota Polri
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan di kantornya yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore. [Dok. Polres Metro Jakarta Pusat]

SuaraJakarta.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan Ketua LSM Tamperak itu dilakukan di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore.

Berikut tiga fakta penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan tersebut:

1. Peras Anggota Polri

Baca Juga:Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologi penyebab penangkapan Penagean.

Tersangka diduga memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta," kata Hengki saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Ketua LSM, Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Ketua LSM, Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok begal.

Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak