SuaraJakarta.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan Ketua LSM Tamperak itu dilakukan di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore.
Berikut tiga fakta penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan tersebut:
Baca Juga:Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologi penyebab penangkapan Penagean.
Tersangka diduga memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.
"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta," kata Hengki saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok begal.
Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri
Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
2. Ancam Diviralkan
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.
Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam.
"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap-menyuap itu. Anggota satgas kami ini justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.
3. Marah-Marah
Berdasarkan informasi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat, Penagean sempat mendatangi sejumlah lembaga lainnya sambil marah-marah dan mengancam memviralkan di media sosial.
Hengki mengatakan, bahkan Penagean juga sempat mendatangi Mabes Polri.
"Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan," kata Hengki.
Hengki mengungkapkan, saat melakukan pemerasan kepada korban, Penagean mengancam akan melakukan hal yang sama dengan sejumlah kasus yang diklaimnya sempat dia viralkan di media sosial.
"Menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan, (dia berkata) jangan coba-coba dengan saya, atau saya buat seperti tempat yang lain. (Perkataan) itu untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas,” kata Hengki.
4. Ancam Kirim Surat ke Presiden dan Komisi III DPR RI
Hengki mengatakan, dari penangkapan Ketua LSM Tamperak itu, pihaknya mengamankan sejumlah surat yang diklaim akan dikirim ke Komisi III DPR RI hingga presiden.
Surat itu dijadikan alat untuk menakuti korban, sehingga terpaksa menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Sudah kami sita, alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III dan sebagainya," kata Hengki.
Hengki mengungkapkan, korban pemerasan ketua LSM Tamperak itu diduga lebih dari satu orang. Dalam aksinya, tersangka mendatangi instansi negara sambil marah-marah.
"Modusnya seolah-olah dia berani datang ke instansi negara, mendiskreditkan pimpinan TNI, maupun Polri, maupun instansi pemerintah, dengan kata-kata yang tidak patut sebenarnya. Tapi dibalik itu adalah yang bersangkutan melakukan pemerasan,” kata Hengki.