Mangkir, Polisi Tangkap Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Apartemen Kalibata

Selain Ina, notaris Erwin Riduan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 November 2021 | 20:17 WIB
Mangkir, Polisi Tangkap Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Apartemen Kalibata
Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap notaris Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah di mana artis Nirina Zubir menjadi korbannya.

Penangkapan notaris Ina Rosiana dilakukan penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/11/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penangkapan Ina dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

Baca Juga:Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga

"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Selain Ina, notaris Erwin Riduan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri. Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.

Petrus memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap notaris Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tambahnya.

Baca Juga:Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Ernest Cokelat Bereaksi

Dengan penahanan terhadap kedua tersangka, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak