Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat

Pemprov DKI akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 saat libur Nataru.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 10:10 WIB
Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat mengunjung tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengaturan kegiatan tempat wisata pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) guna mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Riza menjelaskan saat ini Pemprov DKI masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dengan aturan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru.

"Tempat wisata nanti akan diatur ya. Kita akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Wagub DKI, Selasa (23/11/2021).

Pemprov DKI akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 saat libur Nataru.

Baca Juga:PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat

"Pastinya Pemprov DKI akan mendukung keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat," katanya.

Sejauh ini, sudah tiga tempat wisata yang dibuka di Jakarta, yakni Ancol, TMII dan Ragunan. Itu pun dengan protokol kesehatan (prokes) ketat ditambah pemberlakuan ganjil-genap di lokasi.

Setelah keluar putusan dari pemerintah pusat terkait PPKM Level 3, Riza menyebutkan nantinya ada satu regulasi yang mengatur pembatasan kegiatan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

"Nanti akan diatur mana yang diperbolehkan, apa yang dibatasi dan sebagainya. Semua dinas terkait juga nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui edaran masing-masing," tutur Wagub DKI.

Baca Juga:Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini