![Pegawai berswafoto bersama petugas yang mengenakan kostum Santa Claus di Senayan City Mall, Jakarta, Jumat (25/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/25/37624-santa-claus-hibur-pengunjung-mall.jpg)
Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu bakal diberlakukan selama selama 10 hari sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ini demi mencegah meningkatnya kasus COVID-19 akibat perayaan Nataru.