SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Desember mendatang. Nantinya mobilitas warga bakal kembali diperketat.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Forum Kepala Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersiap menerapkan PPKM Level 3 di Tangsel.
"PPKM-nya kita akan melakukan pengetatan dalam Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 semua daerah terapkan PPKM Level 3 lagi," katanya di Serpong, Rabu (24/11/2021).
Benyamin menyebut, saat ini Pemkot Tangsel masih menyusun aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat momen Nataru nanti. Salah satunya soal pembatasan jumlah pengunjung mal.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang
"Mal akan dibatasi jumlah pengunjung. Seperti pengetatan yang sebelumnya, itu kita batasi 25-40 persen, nanti akan kita lihat perkembangan kasusnya. Kalau kasusnya tinggi lagi, kita akan batasi 10 persen saja. Kalau pertumbuhan hariannya bagus, mungkin saja 25-30 persen (dari kapasitas) jumlah pengunjungnya," papar Benyamin.
Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu bakal diberlakukan selama selama 10 hari sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ini untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 akibat perayaan Nataru.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Buntu Soal Kenaikan UMK 2022, Wali Kota Tangsel Cari Jalan Tengah