Diduga Gelapkan Dana Rp 5,6 Miliar, Pengurus Kopaja Dipolisikan

Pelaporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana senilai total Rp 5,6 miliar.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 01:05 WIB
Diduga Gelapkan Dana Rp 5,6 Miliar, Pengurus Kopaja Dipolisikan
Bus Kopaja di Terminal Blok M, Jakarta, Sabtu (19/9). [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 73 anggota Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) melaporkan pengurus Kopaja ke Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2021.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana senilai total Rp 5,6 miliar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membenarkan adanya laporan tersebut.

Petrus mengatakan, pihaknya masih menyelidiki perkara dugaan penggelapan dana tersebut.

Baca Juga:Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp10 Miliar, Karyawan Demo Salim Djati Mamma

"Sudah kurang lebih sekitar 10 orang yang diperiksa, termasuk pelapor," kata Petrus saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

"Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Delegasi Anggota Kopaja, Widodo yang mewakili pelapor atas nama Santun Marpaung mengatakan yang dilaporkan adalah tiga pengurus Kopaja.

"Yang dilaporkan dalam hal ini pengurus Kopaja terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara, artinya kami melaporkan dari 73 orang tadi yang diwakili oleh Pak Santun," kata Widodo saat dikonfirmasi.

Widodo mengatakan, kasus ini bermula saat Kopaja menjalin kerja sama dengan TransJakarta bertransformasi menjadi pengumpan (feeder) TransJakarta pada 2015.

Baca Juga:Denny Sumargo Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Dana Mantan Manajer

Pada Juli 2021, Kopaja menerima dana dari TransJakarta senilai Rp 14,2 miliar atas kerja sama tersebut.

Seiring berjalannya waktu, anggota Kopaja yang berjumlah 73 orang itu kemudian mempertanyakan transparansi penggunaan dana sebesar Rp 5,6 miliar.

"Untuk hal lain yang menurut versinya mereka, kita juga belum mendapat penjelasan yang lebih detail karena keburu kita membuat laporan," katanya.

Artinya pemilik itu meminta pertanggungjawaban terkait dengan masalah dana yang dikeluarkan senilai Rp 5,6 miliar.

Widodo mengatakan pihak terlapor sempat mencoba melakukan upaya ganti rugi, namun nominal yang diajukan di bawah dari nilai yang dipermasalahkan.

Ada beberapa kali pertemuan dengan pengurus. Terakhir pengurus mau mengembalikan Rp 2,2 miliar.

"Oleh anggota akhirnya tidak dihitung ya karena yang dikeluarkan itu Rp5,6 miliar," ujar Widodo.

Lantaran tidak ada titik temu perwakilan anggota Kopaja kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/5152/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini