Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-19, RSUD Kebayoran Lama Siagakan Puluhan Bed

RSUD Kebayoran Lama akan mengubah kembali jadi rumah sakit khusus COVID-19 apabila terjadi lonjakan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 19:21 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-19, RSUD Kebayoran Lama Siagakan Puluhan Bed
Direktur Utama RSUD Kebayoran Lama Yenny Nariswari saat diwawancara awak media di RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyiagakan puluhan ranjang pasien (bed) untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan pasien COVID-19 sebelum dan sesudah libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Betul, kami punya 30 atau 33 bed untuk COVID-19. Jadi, kami ada zona COVID-19 dan non COVID-19," kata Direktur Utama RSUD Kebayoran Lama, Yenny Nariswari, Jumat (26/11/2021).

Yenny mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi potensi terjadinya lonjakan pasien COVID-19.

RSUD Kebayoran Lama, lanjut Yenny, juga akan mengubah kembali layanannya menjadi rumah sakit khusus COVID-19 apabila terjadi lonjakan.

Baca Juga:Update: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 453 Jadi 4.255.268 Orang

Yenny juga mengaku saat ini tenaga medis di pusat layanan kesehatan itu telah siap menghadapi lonjakan kasus.

"Saat sedang tinggi kami dibantu relawan tapi untuk saat ini relawan ditarik mundur karena sedang landai," tutur dia.

Dia mengatakan bahwa saat ini jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Kebayoran Lama hanya tersisa empat orang atau berkurang dibandingkan beberapa bulan lalu.

"Agustus akhir mulai turun sedikit-sedikit. Ada pasien rawat jalan juga dan kami rujuk. Yang kami rawat sekitar tiga atau empat tapi ada juga yang suspek dengan komorbid tidak bisa dirawat di sini. Itu kami rujuk," katanya.

Adapun, pemerintah pusat telah menerapkan PPKM Level 3 nasional serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Gunungkidul Terus Melonjak, Terbaru Ada 14 Orang Terpapar

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.

Kebijakan tersebut guna membatasi kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini