SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah dalam penyusunan Upah Minimun Provinsi atau UMP.
Pernyataan ini disampaikan Riza sehubungan dengan tuntutan elemen buruh agar UMP Jakarta 2022 naik lima persen.
"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun. Kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021) malam.
Ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga:Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
Meski begitu, Riza memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain.
Khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," ucap Wagub DKI.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali berencana melakukan demo di depan Balai Kota Jakarta pada 29 November 2022 mendatang.
Puluhan ribu buruh tersebut akan menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar lima persen.
Baca Juga:UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022
"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen. Jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/11/2021).
- 1
- 2