Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Desember 2021 | 22:34 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil berjalan memegang erat tangan sang istri, Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sugeng Teguh Prakoso, kuasa hukum musisi Jerinx, pertanyakan alasan kejaksaan menahan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya usai pelimpahan tahap dua dari kepolisian.

"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas," kata Sugeng di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sebelum menjalani persidangan di pengadilan.

Sugeng mengatakan pihaknya tidak mengetahui dengan jelas alasan kejaksaan penahanan kliennya. Padahal Jerinx sudah berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga:Jerinx SID Resmi Jadi Tahanan 20 Hari ke Depan

Selain itu, Sugeng mengungkapkan Jerinx tidak menjalani penahanan selama penyidikan di Polda Metro Jaya dan menunjukkan sikap kooperatif datang langsung dari Bali ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka pelimpahan tahap dua ke kejaksan.

"Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," ujar Teguh.

Pada kesempatan terpisah istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku sedih karena sang suami harus kembali menjalani penahanan tak lama setelah bebas dari penjara dalam kasus berbeda.

"Perasaannya pasti sedih ya, karena baru bebas terus harus masuk lagi," ujar Nora.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.

Baca Juga:Saat Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani Immanuel Ginting.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak