Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Desember 2021 | 22:34 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil berjalan memegang erat tangan sang istri, Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca Juga:Jerinx SID Resmi Jadi Tahanan 20 Hari ke Depan

Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak