Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Siapkan 2 Titik Penyekatan di Tangsel

Rencananya, Reuni 212 itu bakal dilkasanakan di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra di Sentul, Bogor, Kamis (2/12/2021).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Desember 2021 | 22:43 WIB
Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Siapkan 2 Titik Penyekatan di Tangsel
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman, Sabtu (31/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan bakal melakukan penyekatan di dua titik perbatasan dengan Jakarta. Penyekatan untuk mengantisipasi massa yang akan mengikuti Reuni 212 bertajuk Superdamai.

Rencananya, Reuni 212 itu bakal dilkasanakan di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra di Sentul, Bogor, Kamis (2/12/2021).

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Sutarman mengatakan, ada dua titik yang akan diberlakukan penyekatan arus lalu lintas.

Dua titik itu berada di kawasan Ciputat dan dilakukan oleh polsek setempat.

Baca Juga:Antisipasi Reuni 212, Polisi Batasi Akses Menuju Jakarta

"Ada dua titik dan penyekatan dilakukan oleh masing-masing polsek," kata Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Dicky menerangkan, dua titik penyekatan itu diantaranya yaitu Pertigaan Sektor 3 Ciputat yang merupakan perbatasan Tangsel dengan Jakarta Selatan.

Serta satu titik di Pertigaan Sandratex Ciputat yang berbatasan dengan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Titik penyekatan hanya dua di lokasi tersebut dan yang lainnya hanya pos pantau," terang Dicky.

Diketahui, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Reuni 212 tersebut. Akibatnya, rencana tempat aksi pun bakal dialihkan ke Masjid Az-Zikra Bogor. Tetapi hingga saat ini pun belum dapat kepastian.

Baca Juga:Catat! Polisi Bakal Bubarkan Agenda Reuni 212 di Plaza Manahan

Diberitakan Suara.com, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan aksi Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) besok.

Bahkan polisi sudah menyiapkan pasal-pasal kepada pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Mereka bakal terancam dipidana.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak