Anies dan Dirinya Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian

Kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Desember 2021 | 05:35 WIB
Anies dan Dirinya Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.

"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggungjawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Baca Juga:Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Pasang Barikade Tutup Kawasan Patung Kuda-Monas

"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tambah Zulpan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak