Bandar Narkoba Penabrak Iptu Lukas Terancam Hukuman Mati

Secara keseluruhan ada empat tersangka dalam sindikat narkoba ini.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:27 WIB
Bandar Narkoba Penabrak Iptu Lukas Terancam Hukuman Mati
Polres Metro Jakarta Pusat dalam rilis kasus bandar narkoba penabrak polisi Iptu Lukas Marbun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Kepolisian melakukan pengembangan terkait asal sabu yang mereka edarkan di wilayah Jakarta Pusat. Hingga ditemukan sabu itu ternyata berasal dari dua bandar di Aceh.

Polisi bergerak ke Aceh dan berhasil menangkap dua orang berinisial E dan TH. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam sindikat narkoba ini.

Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus bandar narkoba berinisial J yang menjadi pelaku penabrak Iptu JM saat pengejaran di Cirebon di Jakarta, Senin (29/11/2021) malam. [Antara]
Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus bandar narkoba  yang menjadi pelaku penabrak Iptu JM saat pengejaran di Cirebon di Jakarta, Senin (29/11/2021) malam. [Antara]

Di samping itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 61 kilogram senilai Rp 91 miliar.

Atas kepemilikan sabu itu MF dan C, beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini