Sebelumnya diberitakan SuaraBanten.id, Kuasa hukum WW, Arifin Umaternate meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Arifin menerangkan, tindakan yang dilakukan L dan AO tersebut WW didasarkan pada tuduhan mereka terhadap kliennya itu.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.
Baca Juga:Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Kontributor : Wivy Hikmatullah