Besok Buruh Kembali Demo, Wagub DKI: Jangan Sampai Ada Anarkisme

Para buruh kembali menuntut pencabutan SK Gubernur tentang penetapan UMP yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:52 WIB
Besok Buruh Kembali Demo, Wagub DKI: Jangan Sampai Ada Anarkisme
Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sekitar 10-20 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (8/12/2021). Demo buruh ini akan dipusatkan di Ibu Kota.

Dalam aksi besok, para buruh kembali menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden untuk membatalkan SK Gubernur tersebut.

Para buruh juga menuntut kenaikan upah 10-15 persen. Khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur di mana mereka menuntut kenaikan hingga 15 persen.

Baca Juga:Tak Masalah Kantor Mau Digeruduk Massa Buruh, Wagub DKI: Asal Jangan Anarkisme!

"Besok semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Minimalnya itu kawan-kawan yang sudah konfirmasi sekitar 10-20 ribu," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, Selasa (7/12/2021).

"Kenaikan 10 persen di wilayah Jakarta, untuk wilayah-wilayah di luar Jakarta seperti Jateng dan Jatim yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," tambahnya.

Terkait demo buruh besok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan serikat buruh agar menyampaikan aspirasi secara damai.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]

"Aspirasi buruh akan kami hormati, tapi kami minta semua dilakukan secara damai. Jangan sampai ada anarkisme," ujar Wagub DKI.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengupayakan UMP Jakarta yang terbaik bagi masyarakat dan buruh di DKI Jakarta.

Baca Juga:Buruh Kembali Turun ke Jalan, Tolak Keputusan UMK Kabupaten Bekasi 2022

Sebelumnya, dalam surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 533/-085.15, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kenaikan tersebut dinilai lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Riza meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mempelajari dan merespons dengan baik surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini