SuaraJakarta.id - Artis Jeff Smith kembali tertangkap karena kasus narkoba. Polisi memastikan penyelidikan kasus narkoba Jeff Smith tidak akan berhenti sampai di situ saja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi tengah mengejar sindikat pemasok narkoba LSD (lysergic acid diethylamide) yang dikonsumsi Jeff Smith.
"Ada jaringan pemasok yang dikejar penyidik di lapangan tapi tidak bisa disampaikan sekarang," kata Endra, Kamis (9/12/2021).
"Tidak berhenti di Jeff Smith, kita akan usut sampai ke pengedar," lanjutnya.
Baca Juga:2 Kali Ditangkap Narkoba, Hukuman Jeff Smith Bakal Lebih Berat?
Endra menjelaskan, Jeff Smith mendapat narkoba jenis LSD itu melalui online.
"Yang bersangkutan mendapatkan melalui online," pungkas Endra.
Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
![Kasubdit I Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ferry Nur Abdullah menunjukkan barang bukti narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) milik aktor Jeff Smith saat konferensi pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2012). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/09/70440-rilis-jeff-smith-kasubdit-i-resnarkoba-akbp-ferry-nur-abdullah.jpg)
Petugas menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan terhadap Jeff Smith.
Atas temuan tersebut saat ini Jeff Smith masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Polisi Selidiki Narkoba Jenis LSD yang Dibeli Jeff Smith dari Online
Ini merupakan kedua kalinya Jeff Smith tertangkap karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Aktor Jeff Smith di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2012). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/09/17092-rilis-jeff-smith-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-e-zulpan.jpg)
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.
Jeff Smith selanjutnya divonis 5 bulan penjara pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021.