4 Pelaku Spesialis Pembobolan Ruko dan Rumah Kosong di Jakarta Timur Dibekuk

Akibat perbuatannya keempat pelaku pencurian spesialis pembobol ruko dan rumah kosong ini terancam hukuman penjara lima tahun.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:39 WIB
4 Pelaku Spesialis Pembobolan Ruko dan Rumah Kosong di Jakarta Timur Dibekuk
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan. [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur membekuk empat pelaku pencurian spesialis pembobolan ruko dan rumah kosong. Masing-masing berinisial ADP, ASP, HDS dan YRD.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, para pelaku telah melancarkan aksinya beberapa kali sejak Agustus 2021 hingga Oktober lalu.

"Pada Oktober ada dua kasus dan terakhir pada 6 Oktober 2021," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Erwin menjelaskan, dalam aksinya para pelaku berbagi peran. Dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:Kawanan Curanmor Ditangkap, Pelaku Utama Kabur Lewat Pintu Belakang

Antara lain obeng, kunci leter T, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Ada yang mengawasi, ada yang lakukan pembongkaran, ada yang bertugas mengambil barang," ungkap Erwin.

"Barang yang diambil itu macam-macam ada laptop, handphone, kemudian helm dan ini adalah sepeda motor yang berhasil mereka ambil," tutur Erwin.

Para pelaku biasanya beraksi pada dini hari menjelang pagi saat situasi sedang sepi. Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya keempat pelaku pencurian spesialis pembobolan ruko dan rumah kosong ini terancam hukuman penjara lima tahun.

Baca Juga:Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Pencuri Motor di Batam

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini