SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Senopati, Jakarta Selatan. Total kerugian daripada kasus ini ditaksir mencapai Rp 46 miliar.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, kasus penggelapan tanah hibah dari Kementan ini awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0623/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 2 November 2020.
Pelapor adalah Yayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI) selaku pemilik tanah hibah dari Kementan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Baca Juga:Imbas Rentetan Kecelakaan, Polda Metro-TransJakarta Bahas Peningkatan Keamanan Berkendara
"Hingga saat ini masih lidik, tapi bukan perkara mafia tanah ya, tapi dugaan penggelapan aset," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Pengacara YDBI, Eva L Rahman menuturkan, kasus ini berawal ketika Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Selatan melakukan pergantian nama kepemililan tanah hibah dari Kementan yang sebelumnya atas nama YDBI menjadi Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia (PERWANAS).
Selanjutnya, kata Eva, mantan Ketua Umum YDBI Rosya Muhammad dan Suprapti diduga menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
Eva menyebut, Rosya dan Suprapti dibantu oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat BPN dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Ini masuk pencucian uang. Karena, ini penjualan tidak ada izin dari kementerian yang mengibahkan tanah dan bangunan tersebut," kata Eva di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:Pengemudi Ojol Tewas Ditusuk di Kemayoran, Polisi: Pelaku Masih Dalam Penyelidikan
Total kerugian daripada kasus penggelapan tanah hibah ini ditaksir Eva mencapai puluhan miliar. Dia meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Aset itu dijual dengan nilai Rp 46 miliar kepada pihak perorangan," katanya.
"Tanah ini adalah pemberian dari Kementan yang mana itu untuk yayasan, untuk pendidikan, tidak boleh untuk yang lain dan itu kita punya legalitasnya," pungkas Eva.