SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait artis Bobby Joseph yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu. Pria kelahiran Prancis 30 tahun silam itu diketahui sudah menggunakan sabu sejak 2015 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
"Dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan sudah memakai sabu sejak 2015," katanya, Senin (13/12/2021).
Zulpan menerangkan, alasan Bobby Joseph mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina bekerja.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor
"Alasan makai narkoba menambah stamina, fokus kerja dan lain sebagainya," terang Zulpan.
Sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan arits sinetron yang namanya melambung usai bermain peran dalam sinteron Candy tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong.
Tetapi, lokasi transaksi itu kemudian bergeser lantaran informasi transaksi bocor. Kemudian, lokasi transaksi berpindah ke kawasan Jakarta Barat.
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya di pindahkan di Kalideres Jakarta Barat di Jalan Kintamani," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel.
Baca Juga:Selain Pengguna, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba.
Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang merupakan artis.
"Dilakukan penangkapan dan di tangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," ungkap Zulpan.
Zulpan menuturkan, saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik.
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampurna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian tengah memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digrebek bersama Bobby Joseph.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114,112 dan subsider pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah