SuaraJakarta.id - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Selatan mendorong transpuan yang ingin memperbaiki identitas pada KTP elektronik agar mendatangi sentra pelayanan kependudukan di tingkat kelurahan.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan saat ini layanan pembuatan e-KTP telah tersedia pada 65 kelurahan di wilayah itu.
"Sebenarnya loketnya itu terbuka di 65 kelurahan dan dia juga boleh mengundang kami, misalnya satu kelompok mungkin dimana ada komunitasnya lebih dari 20 dia bisa bersurat ke Suku Dinas. Nanti kami akan jemput pelayanan itu di lokasi dimana dia ada," kata Abdul Haris saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan.
Abdul mengatakan bahwa layanan e-KTP bagi para transpuan hanya mengubah gambar wajah, sementara identitas nama tetap seperti semula. Namun demikian, apabila yang bersangkutan ingin mengubah nama di dalam KTP, pemohon diharuskan mendapat keputusan pengadilan.
Baca Juga:Sempat Habis Stok, 3.000 Blanko KTP Elektronik Tersedia di Disdukcapil Pekanbaru
"Kami tidak mengubah jenis kelamin di KTP. Mungkin ada perubahan-perubahan yang memang dia kehendaki," ujar dia.
Sementara itu, warga yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan/NIK, pihak Sudin Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
Apabila data pemohon belum tersimpan di sistem kependudukan, maka pihaknya akan menerbitkan NIK, dan merekam data diri yang bersangkutan. Abdul memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
"Kalau misalnya mereka punya komunitas dan perlu kami jemput, kami siap mendatanginya. Tidak ada secara khusus hanya kami layani dia. Ada dua model dia bisa datang ke kelurahan, atau dia juga bisa berkirim surat nanti kami fasilitasi," kata dia. (Antara)
Baca Juga:Masuk Umur 17 Tahun, Ini Syarat Membuat KTP Terlengkap!