Mendekam di Lapas, Suami Minta Istri Edarkan Sabu di Pulogadung

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 149 gram.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Desember 2021 | 17:00 WIB
Mendekam di Lapas, Suami Minta Istri Edarkan Sabu di Pulogadung
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam jumpa pers kasus narkoba di Jakarta, Senin (13/12/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FT di kawasan Pulogadung. FT dibekuk karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Penangkapan FT dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Pulomas Pulogadung pada 16 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

FT diminta sang suami yang saat ini masih mendekam di penjara untuk mengedarkan dan meneruskan bisnis barang haram tersebut.

"Jadi suaminya sudah tertangkap di Lapas sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya untuk alasan menyambung ekonomi keluarga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:Bobby Joseph Tersandung Kasus Narkoba, Kenali Efek Samping Penggunaan Sabu

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 149 gram, alat timbang digital, dan telepon genggam.

"Apartemen ini tidak ditempati tapi dimanfaatkan untuk menyimpan sabu," ujarnya.

Polres Jaktim, kata Erwin, akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan FT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di Lapas," tutur Erwin.

Atas perbuatannya itu tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Terungkap! Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, untuk Menambah Stamina

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Erwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini